Istilah kalibrasi mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda yang bekerja di Industri.Kalibrasi dilakukan bagi alat ukur untuk menjaga keakuratannya dalam melakukan pengukuran. Tapi apakah sebenarnya kalibrasi itu?
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukkan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu tertelusur. Sebagai sebuah prosedur yang tidak boleh dilakukan sembarang orang ada aturan yang harus ditaati. Hal ini karena dalam penyelenggaraan kalibrasi memiliki peraturan yang wajib dipatuhi setiap pelaksana kalibrasi.
Peraturan kalibrasi yang ditetapkan bukan tanpa alasan hal ini untuk memastikan bahwa prosedur kalibrasi sesuai dengan standar yang ditetapkan baik standar nasional maupun internasional. Untuk mengenal lebih dalam mengenai peraturan kalibrasi alat ukur dapat Anda simak penjelasan berikut ini!
Peraturan Kalibrasi Alat Ukur
Seperti yang telah singgung sebelumnya peraturan kalibrasi dibuat sebagai bentuk penjagaan atas prosedur kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium. Begitu pentingnya kalibrasi, hingga pemerintah membuat peraturan kalibrasi, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mencapai mutu produk yang dihasilkan sebuah industri.
Peraturan kalibrasi alat ukur sendiri adalah sebuah instrumen aturan yang digunakan untuk menjabarkan lebih lanjut dan terperinci mengenai ketentuan yang telah disebutkan dalam undang-undang sebelumnya terkait kalibrasi alat ukur. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan khalayak dalam hal ini adalah produsen dan konsumen.
Pemerintah mengesah peraturan tentang kalibrasi alat ukur, aturan kalibrasi alat ukur yang pastinya dengan prtimbang untuk khalayak dan memastikan posdur kalibrasi berjalan dengan semestinya sesuai dengan standar kalibrasi alat ukur. Dimana pelaksanaan kalibrasi harus berdasarkan dengan standar yang berlaku baik standar nasional maupun internasional
Peraturan Kalibrasi Alat Ukur : Tujuan Pengujian
Seerti yang Anda tahu tujuan kalibrasi pada alat ukur untuk mengembalikan akurasi sebuah alat ukur. Dalam peraturan penyelenggaraan kalibrasi bahwa setiap pengujian harus mampu menunjukkan ketertelusuran. Seperti dalam peraturan peraturan Menteri Kesehatan yang menyatakan bahwa pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk :
- Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrumen
- Menentukan deviasi kebenaran konvensional nilai penunjukkan suatu instrumen alat ukur atau deviasi yang seharusnya dalam suatu bahan ukur
- Menjamin hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Peraturan Kalibrasi Alat Ukur : Syarat Lulus Pengujian
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, peraturan kalibrasi telah diatur regulasi bahkan oleh banyak kementerian. Dalam peraturan yang telah ditetapkan pada PERMENKES No.54 Tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Didalamnya memuat mengenai alat kesehatan yang dipergunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib diuji atau dikalibrasi,sekurang-kurangnya 1 kali setiap tahun.
Dalam Peraturan kalibrasi alat kesehatan telah diatur bagaimana yang sebuah peralatan kesehatan diuji dan dipastikan kehalalannya dalam melakukan pengukuran. Sebuah alat kesehatan dinyatakan lulus pengujian atau kalibrasi apabila :
- Penyimpangan hasil pengukuran dibandingkan dengan nilai yang diketahui, tidak melebihi batas toleransi
- Nilai hasil pengukuran keselamatan kerja, berada dalam nilai ambang batas toleransi
Dasar Hukum Kalibrasi Alat Ukur
Di Indonesia terdapat badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kalibrasi alat ukur, yaitu Balai Kalibrasi. Lembaga ini bertanggung jawab dan berada di bawah UPT lingkungan kementerian perdagangan berperan sebagai laboratorium kalibrasi. Sejak tahun 1997 telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Berdasarkan penjelasan tersebut dalam penyelenggaraan prosedur kalibrasi di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 89 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kalibrasi Alat ukur. Untuk lebih lengkapnya Anda dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai dasar hukum kalibrasi alat ukur.
Mengacu Pada Standar Kalibrasi Alat Ukur
Penyelenggaraan kalibrasi sangat berkaitan dengan standar kalibrasi. Seperti yang Anda standar adalah sebuah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Alat ukur tanpa standar akan sulit diterima hasil pengukurannya karena tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya secara ilmiah.
Oleh karenanya dalam melakukan kalibrasi yang harus berdasarkan pada standar yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Standar kalibrasi alat ukur digunakan untuk mencapai ketertelusuran pengukuran. Untuk mendapatkan kesesuaian standar tersebut alat ukur yang dikalibrasi harus mampu menunjukkan nilai yang sesuai dengan batas toleransi.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai peraturan kalibrasi alat ukur yang dibuat untuk memberikan perlindungan dan kesesuaian hasil pengukuran dengan standar alat ukur yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Peraturan kalibrasi alat ukur dibuat untuk dipatuhi oleh setiap industri,lembaga dan laboratorium dalam penyelenggaraan kalibrasi untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak yang bersangkutan. Sekian penjelasan dari artikel ini semoga dapat menambah informasi Anda dan menemukan informasi yang tepat seputar peraturan kalibrasi.