Kalibrasi merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan dalam mendukung keakuratan hasil pengukuran. Setiap alat ukur perlu melakukan kalibrasi untuk membuktikan bahwa alat ukur tersebut telah menghasilkan pengukuran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Proses kalibrasi harus mengikuti prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Salah satu prosedur yang harus dipenuhi adalah kegiatan kalibrasi harus diselenggarakan atau dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi.
Menurut Komite Akreditasi Nasional (KAN) setiap laboratorium kalibrasi wajib melakukan uji profisiensi dan uji banding. Lalu, apa yang dimaksud uji banding kalibrasi? mari kita simak uraian berikut ini!
Pengertian Uji Banding Kalibrasi
Secara umum, uji banding kalibrasi dapat didefinisikan sebagai organisasi, kinerja serta evaluasi dari suatu hasil pengujian atau kalibrasi dari suatu matriks atau contoh uji yang sama oleh dua laboratorium atau lebih dimana kondisi pengujian telah ditentukan sebelumnya.
Lalu, mengapa uji banding perlu dilakukan? mari kita bahas!
Mengapa Uji Banding Kalibrasi Dilakukan?
Uji banding sangat penting untuk dilakukan oleh laboratorium kalibrasi dan pengujian. Uji banding harus dilakukan karena memiliki berbagai manfaat yang menguntungkan laboratorium atau pelaku kalibrasi. Manfaat tersebut yaitu:
- Membantu menentukan dan memonitor kesinambungan atau keberlanjutan hasil pengujian/kalibrasi laboratorium dalam pengujian tertentu
- Membantu mengidentifikasi masalah yang menginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan dalam laboratorium
- Menentukan unjuk kerja dari metode pengujian yang diberlakukan di suatu laboratorium serta perbandingan antara metode lama dan metode baru
- Membantu menetapkan nilai pada bahan acuan
- Laboratorium yang berpartisipasi dalam uji banding dengan tujuan memvalidasi metode atau penentuan nilai acuan atau karakteristik dari bahan acuan dianggap telah berpartisipasi dalam uji profisiensi
Syarat Melakukan Uji Banding Kalibrasi
Uji banding kalibrasi tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Uji banding kalibrasi harus memenuhi beberapa syarat tertentu, agar uji banding tersebut dapat dikatakan valid.
Syarat dalam melakukan uji banding, yaitu pelaksanaan uji banding antar laboratorium setidaknya diikuti oleh 1 laboratorium lain yang terakreditasi KAN dan harus menunjukkan rekaman uji banding. Selain itu, uji banding antar laboratorium kalibrasi dilakukan sesuai dengan dokumen Pedoman Pelaksanaan Uji Banding Antar Laboratorium Kalibrasi (KAN Pd-02.09)
Kesimpulan
Kalibrasi dapat dikatakan valid apabila telah sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Kalibrasi harus dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi atau laboratorium pengujian dan kalibrasi yang telah mendapat izin dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Untuk mendapat perizinan dari KAN, setiap laboratorium yang melakukan kalibrasi wajib melakukan uji profisiensi dan uji banding sehingga kompetensi dari laboratorium tersebut bisa dibuktikan.
Uji banding ini juga tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan. Uji banding harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Komite akreditasi nasional agar bisa dikatakan valid dan terakreditasi.