Penyelenggaraan kalibrasi tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Terlebih banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan sebuah lembaga dinyatakan layak sebagai tempat pengujian kalibrasi. Untuk itu sebuah laboratorium kalibrasi diharuskan memiliki izin dalam penyelenggaraan kalibrasi. 

Penyelenggara kalibrasi yang dilakukan di laboratorium tidak hanya semata-mata begitu saja diselenggarakan. Melainkan dibutuhkan proses panjang untuk mendapat sertifikat akreditasi yang menyatakan sebuah laboratorium layak menyelenggarakan prosedur kalibrasi.

Oleh karenanya setiap penyelenggaraan kalibrasi di Indonesia membutuhkan akreditasi dari KAN. Laboratorium yang menyelenggarakan prosedur kalibrasi oleh KAN diharuskan mengantongi sertifikat akreditasi. Berbicara mengenai lembaga akreditasi, apakah itu KAN? Untung lebih lengkapnya mengenai lembaga yang satu ini simak penjelasannya berikut ini!

Mengenal Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya Lembaga yang berwenang memberikan sertifikat akreditasi ini bernama Komite Akreditasi Nasional atau yang disingkat sebagai KAN. Lembaga akreditasi ini melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak. Salah satu layanannya diberikan kepada laboraturium kalibrasi.

Laboratorium dapat mengajukan sertifikat akreditasi di Komite Akreditasi Nasional dengan proses yang telah ditentukan. KAN akan mengeluarkan sertifikat akreditasi pada laboratorium yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan kalibrasi di Indonesia. 

Sejarah KAN

Komite Akreditasi Nasional atau KAN di Indonesia didirikan berdasarkan keputusan Menteri Negara Riset dan teknologi Nomor 465/IV.2.006/HK.1.04/9/92 tentang komite akreditasi nasional yang kemudian diperbarui pada tahun 1997 dengan keputusan presiden nomor 13 tahun  1997 yang kembali diperbarui lagi dengan keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001 tentang Komisi Akreditasi Nasional

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga dibawah naungan dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada presiden republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya untuk KAN beranggotakan perwakilan dari stakeholder yang terdiri atas instansi pemerintah, dunia usaha, konsemen, cendekiawan dan kalangan provisional. 

Sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan dalam memberikan akreditasi, KAN tentunya memiliki fungsinya sendiri, berikut penjelasanya:

Fungsi dari KAN

Sebagai lembaga yang menyediakan layanan akan sertifikasi kalibras,tentunya KAN berperan dalam mendukung sistem kesesuaian dengan standar. KAN didirikan sebagai lembaga yang menyediakan layanan untuk sertifikasi sebuah lembaga yang dilakukan untuk mendukung standarisasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang bersangkutan. 

KAN memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan akreditasi kepada lembaga penilaian kesesuaian atau akreditasi. Oleh karenanya Laboratorium yang telah terakreditasi, sertifikat yang dikeluarkan memiliki nilai dimata hukum. Akreditasi yang diberikan kepada laboratorium, juga berkaitan dengan uji profisiensi kalibrasi untuk teknisi kalibrasi di laboratorium

Laboratorium kalibrasi KAN

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya sertifikasi yang diberikan oleh KAN sangat penting bagi sebuah laboratorium kalibrasi. Jika sebuah laboratorium tidak mengantongi izin dari KAN, pengujian yang dilakukan laboratorium tidak dapat dipastikan kebenaranya.  Laboratorium juga tidak dapat mengeluarkan sertifikat secara resmi yang memiliki logo KAN. 

Baca juga : Pembahasan Mengenai Laboratorium Kalibrasi KAN

Kepercayaan pelanggan akan laboratorium KAN pun lebih tinggi dari pada yang tidak mengantongi sertifikat KAN. Sebagai lembaga yang diamanahi untuk memberikan akreditasi sebagai bukti kelayakan dalam penyelenggaraan kalibrasi di Indonesia. Laboratorium akan dijamin konsistensinya dalam melakukan pengujian oleh karenanya sertifikat dari KAN sangat menentukan kualitas dari sebuah laboratorium.

Pentingnya menggunakan  kalibrasi KAN

Berdasarkan penjelasan diatas, KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi khususnya untuk laboratorium kalibrasi. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi dalam kegiatan penilaian kesesuaian pengujian di laboratorium kalibrasi telah diakui secara formal. 

Pada intinya setiap laboratorium yang menyediakan layanan kalibrasi alat ukur harus sudah memenuhi persyaratan dari KAN. Tanpa adanya izin akreditasi dari KAN sebuah laboratorium kalibrasi tidak dapat dipastikan kualitasnya apakah sesuai dengan standar atau tidak. Karena tanpa kalibrasi dari KAN sertifikat yang dikeluarkan tidak dapat memenuhi sistem manajemen mutu produk yang dikeluarkan oleh industri.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai kalibrasi KAN dari penjelasan tersebut dapat Anda ketahui bahwasannya prosedur kalibrasi yang dilakukan di laboratorium kalibrasi harus mengantongi izin akreditasi dari KAN sebagai bukti konsisten laboratorium kalibrasi dalam penyelenggaraan pengujian. Itulah pembahasan yang dapat disampaikan dari artikel ini semoga dapat menambah informasi Anda seputar kalibrasi KAN