Secara umum, kalibrasi dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan keakuratan suatu alat ukur yang dilakukan dengan cara membandingkan suatu nilai standar atau hasil pengukuran dengan standar lain yang tertelusur pada standar nasional maupun internasional

Pelaksanaan proses pengujian kalibrasi ini tidak boleh dilakukan secara asal asal-asalan. Bahkan, ada aturan yang wajib dipenuhi agar dapat dikatakan valid. Selain itu, ada juga persyaratan agar pelaksanaan pengujian untuk kalibrasi sesuai prosedur, salah satunya adalah adanya parameter kalibrasi. Lalu, apa itu pengujian kalibrasi? mari kita bahas!

Penjelasan Pengujian Kalibrasi

Pengujian kalibrasi memiliki peran penting di berbagai sektor kehidupan juga berperan penting dalam proses penelitian. Pengujian kalibrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan hubungan antara nilai standar suatu instrumen ukur dengan standar lain yang sudah tertelusur pada standar nasional maupun internasional.

Pelaksanaan ujian kalibrasi harus dilakukan oleh laboratorium yang mengacu pada ISO 19025, laboratorium ini dinamakan laboratorium pengujian dan kalibrasi. Laboratorium pengujian dan kalibrasi dapat diartikan sebagai tempat dilakukannya penelitian, pengukuran, ataupun pengembangan yang mampu menghasilkan data secara akurat, valid, dan teliti.

Laboratorium tersebut harus mampu memelihara keabsahan mutu pengujian dan data yang dihasilkan. Oleh karena itu, laboratorium pengujian dan kalibrasi juga harus mendapat izin dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebelum melakukan kalibrasi. Hal ini bertujuan untuk memenuhi standar dan prosedur kalibrasi, sehingga hasil kalibrasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, apa manfaat pengujian kalibrasi? mari kita simak penjelasan berikut ini!

Manfaat Pengujian Kalibrasi

Pengujian kalibrasi yang memenuhi standar dan prosedur pelaksanaan memiliki banyak manfaat. Manfaat pengujian pada kalibrasi sangat menguntungkan bagi instansi atau lembaga yang memiliki alat ukur yang dikalibrasi. Beberapa manfaat pengujian kalibrasi adalah sebagai berikut:

  • Mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai perusahaan atau industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki
  • Menjamin kondisi alat sesuai spesifikasi
  • Memastikan nilai hasil pengukuran tertelusur
  • Menjamin akurasi alat ukur
  • Mencegah kerusakan yang fatal pada alat ukur

Berapa Lama Pengujian Kalibrasi Harus Dilakukan?

Sebenarnya, kapan atau berapa lama kalibrasi dilakukan tergantung keputusan perusahaan. Namun, memang ada peraturan tertentu yang mengatur minimal waktu untuk melakukan kalibrasi. Peraturan ini termaktub pada pasal 8 ayat 1 Permenkes RI No.54 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa kalibrasi alat kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Selain itu, pasal 16, UU.RI. No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga menyebutkan bahwa peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang.

Dari kedua pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa pengujian dalam kalibrasi harus dilakukan secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Namun, pengujian kalibrasi sebaiknya dilakukan menurut kondisi alat. Apabila alat mengalami penyimpangan pengukuran sebelum masa kalibrasi selesai atau dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, maka kalibrasi tetap harus dilakukan guna memastikan keakuratan alat ukur.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, kalibrasi tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Lalu bagaimana tahapan kalibrasi? mari kita simak uraian berikut ini!

Tahapan Pengujian Kalibrasi

Setidaknya ada 5 tahapan untuk melakukan pengujian kalibrasi. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan surat pengajuan pengujian kalibrasi
    Tahapan pertama adalah mengajukan permohonan kepada Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) atau pihak berwenang. Biasanya, pengajuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat pengajuan kalibrasi. Surat pengajuan kalibrasi harus menyertakan informasi mengenai nama dan alamat perusahaan, serta identitas alat yang akan dikalibrasi. Perusahaan harus memastikan surat pengajuan kalibrasi sesuai format yang berlaku.
  2. Pengambilan sampel hasil dari alat oleh petugas
    Setelah pengajuan diterima, petugas yang telah terdaftar di Kemendag akan mengambil sampel atau contoh yang akan diuji.
  3. Sampel dibawa ke laboratorium pengujian
    Setelah sampel diambil sesuai dengan prosedur SNI, sampel tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk diuji di laboratorium. Kemudian, jika sampel sudah sampai di UPTD BPSMB, sampel akan diserahkan ke pihak laboratorium dan coordinator laboratorium atau yang mewakili akan menandatangani berita acara pengambilan contoh. Lalu, sampel akan diuji sesuai waktu yang ditetapkan.
  4. Proses pengujian kalibrasi
    Pada waktu yang telah ditetapkan, sampel tersebut akan diuji sesuai dengan prosedur pengujian kalibrasi. Setelah itu, hasil pengujian kalibrasi akan diterbitkan.
  5. Hasil pengujian
    Jika hasil uji sampel tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), maka Sertifikat Mutu (SM) akan diterbitkan. Namun, jika tidak memenuhi, yang diterbitkan hanya Laporan Hasil Analisa. Tapi, jika perusahaan ingin melakukan pengujian ulang,

Kesimpulan

Pengujian kalibrasi sangat berperan penting di berbagai sektor kehidupan. Proses pengujian dalam kalibrasi tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Melainkan, harus sesuai prosedur yang ditetapkan dan standar yang mengacu pada ISO 1902. Untuk melakukan proses pengajuan kalibrasi yang sesuai prosedur, setidaknya ada 5 tahapan yang harus dilakukan.

Tahapan-tahapan tersebut meliputi pengajuan pengujian untuk kalibrasi, pengambilan sampel, pembawaan sampel ke laboratorium, pengujian sampel, dan penerbitan hasil pengujian kalibrasi. Tahapan-tahapan ini saling terintegrasi, sehingga tidak boleh ada yang terlewatkan.