Kalibrasi merupakan kegiatan yang sangat esensial untuk mendukung keakuratan hasil pengukuran. Alat ukur harus dikalibrasi terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa alat ukur tersebut akurat dan masih sesuai dengan spesifikasinya.

Kegiatan kalibrasi tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hasil kalibrasi dapat dikatakan valid apabila dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan. Jika tidak, kalibrasi dapat dikatakan tidak valid karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Menurut ISO/IEC 17025, laboratorium pengujian dan kalibrasi tempat dilaksanakannya kalibrasi harus terakreditasi atau mendapat izin dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Salah satu cara untuk membuktikan kompetensi laboratorium adalah dengan melakukan uji profisiensi.

Uji profisiensi hampir sama dengan uji banding, tapi tidak bisa disamakan karena memiliki beberapa perbedaan, seperti ruang lingkup uji profisiensi lebih kecil daripada uji banding. Lalu, apa itu uji profisiensi? mari kita simak pembahasan berikut ini!

Pengertian Uji Profisiensi Kalibrasi

Berdasarkan ISO/IEC Guide 43:1997, uji profisiensi dapat didefinisikan sebagai suatu perangkat yang powerful untuk membantu laboratorium dalam menunjukkan kompetensinya kepada lembaga akreditasi.

Secara umum, uji profisiensi dapat diartikan sebagai suatu metode yang digunakan untuk mengetahui kinerja suatu laboratorium dengan cara uji banding antar laboratorium dengan menggunakan kriteria penilaian yang telah ditentukan. Uji profisiensi ini mengharuskan laboratorium untuk memonitor hasil ujinya dari waktu ke waktu.

Kegiatan memonitor hasil uji dalam jangka waktu yang cukup lama akan memudahkan laboratorium mengidentifikasi kesalahan atau penyimpangan hasil pengukuran, sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan secepat mungkin sekaligus mencegah kerusakan fatal.

Mengapa Dilakukan Uji Profisiensi Kalibrasi?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, uji profisiensi dilakukan untuk menguji kompetensi suatu laboratorium. Uji profisiensi dilakukan dengan membandingkan laboratorium yang satu dengan laboratorium yang sudah terakreditasi.

Dengan melakukan uji profisiensi, hasil uji laboratorium dapat membuktikan apakah hasil kalibrasi atau pengujian di laboratorium tersebut akurat, memuaskan atau dapat diterima. 

Jika hasil uji profisiensi kurang memuaskan, itu menandakan bahwa laboratorium tersebut harus melakukan perbaikan, entah dalam segi prosedur, mesin yang digunakan, atau hal lain yang menyebabkan laboratorium tersebut tidak menghasilkan hasil uji yang maksimal dan akurat.

Manfaat Melakukan Uji Profisiensi Kalibrasi

Ada banyak manfaat dari uji profisiensi, setidaknya ada 4 manfaat uji profisiensi kalibrasi yang harus diketahui. Manfaat-manfaat tersebut yaitu:

  • Membantu mengidentifikasi masalah dalam laboratorium yang menginisiasi tindakan perbaikan yang diperlukan
  • Membantu menentukan dan memonitor kesinambungan atau keberlanjutan hasil pengukuran atau kinerja laboratorium dalam pengujian tertentu
  • Membantu menentukan unjuk kerja dari suatu metode pengujian dan perbandingan antara metode lama dengan metode baru
  • Menetapkan nilai pada bahan acuan

Kebijakan Uji Profisiensi Kalibrasi

Laboratorium yang terakreditasi wajib mengikuti uji profisiensi  dan menyampaikan bukti hasil uji profisiensi yang telah diikuti sebagai bagian dari persyaratan akreditasi. 

Namun, uji profisiensi harus dilakukan sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan. Kebijakan uji profisiensi harus sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setidaknya, ada dua kebijakan utama yang harus diketahui. Kebijakan tersebut, yaitu:

Disahkan Laboratorium Penguji

Kebijakan untuk laboratorium penguji menurut Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu minimal dilakukan sekali dalam dua tahun untuk setiap bidang pengujian pada setiap kelompok ruang lingkup utama.

Disahkan Laboratorium Kalibrasi

Kebijakan untuk laboratorium kalibrasi, menurut Komite Akreditasi Nasional, yaitu melakukan uji profisiensi minimal sekali dalam dua tahun untuk setiap kelompok pengukuran. Untuk laboratorium kalibrasi yang hanya memiliki satu jenis kalibrasi dalam suatu kelompok pengukuran tertentu, wajib melakukan uji profisiensi dalam dua tahun pertama sejak keputusan akreditasi/reakreditasi. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban uji profisiensi untuk satu siklus akreditasi.

Lalu, apa yang dimaksud uji banding kalibrasi? mari kita bahas!

Uji Banding Kalibrasi

Uji banding kalibrasi berbeda dengan uji profisiensi. Uji banding kalibrasi memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari uji profisiensi. Secara umum, uji banding kalibrasi atau Interlaboratory Comparison (ILC) dapat diartikan sebagai organisasi, kinerja serta evaluasi dari suatu hasil pengujian/kalibrasi dari suatu matriks atau contoh uji yang sama oleh dua laboratorium atau lebih dimana kondisi pengujian telah ditentukan sebelumnya.

Kesimpulan

Kalibrasi adalah kegiatan yang sangat penting dalam mendukung keakuratan hasil pengukuran. Kegiatan kalibrasi harus dilakukan dengan mengikuti prosedur dan standar yang telah ditentukan. Salah satunya adalah pelaksanaan kalibrasi harus dilakukan oleh lembaga atau laboratorium yang terakreditasi.

Untuk mendapatkan izin akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), setiap laboratorium wajib melakukan uji profisiensi. Uji profisiensi dilakukan dengan cara uji banding antar laboratorium. Uji profisiensi juga harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Kebijakan uji profisiensi dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).