Dalam kegiatan pengukuran setiap pemilik alat ukur pasti menginginkan alat ukur yang akurat. Keakuratan suatu alat ukur tidak bisa dilihat begitu saja. Oleh karena itu, setiap alat ukur perlu melakukan kalibrasi.

Secara umum, kalibrasi dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan keakuratan suatu alat ukur yang biasanya dilakukan dengan cara membandingkan nilai standar atau instrumen pengukuran atau alat ukur dengan nilai standar lain yang sudah tertelusur pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, apa itu SNI? mari kita simak pembahasan berikut ini!

Apa Itu SNI

Standar Nasional Indonesia atau yang biasa disingkat dengan SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Itu artinya, semua pengukuran yang mengacu pada SNI sudah pasti bisa diterima di seluruh Indonesia. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) dirumuskan oleh Komite Teknis yang dulunya disebut Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional. Selain itu, BSN juga bertanggung jawab untuk membina, mengembangkan, serta mengkoordinasi kegiatan di bidang standarisasi secara nasional.

Lalu, apa peran SNI kalibrasi? Mari kita bahas!

Penjelasan SNI Kalibrasi

Standar Nasional Indonesia ini sangat berperan penting dalam proses kalibrasi, sebagai acuan dan syarat pelaksanaan kalibrasi. Kegiatan kalibrasi yang tidak berdasar pada SNI dapat dikatakan tidak sah dan tidak valid.

Oleh karena itu, SNI menjadi standar dalam pelaksanaan kalibrasi, dan menjadi syarat agar kalibrasi dapat dikatakan valid, dalam SNI juga meliputi laboratorium kalibrasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga menjamin ketertelusuran penilaian kesesuaian.

Setelah ini kita akan membahas, secara lebih spesifik mengenai Standar Nasional Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam kalibrasi.

SNI Kalibrasi SNI ISO/IEC 17025:2017

SNi yang digunakan sebagai acuan dalam kalibrasi adalah SNI ISO/IEC 17025:2017. Awalnya, ISO/IEC 17025 dikeluarkan oleh Lembaga Standarisasi Internasional di tahun 1999 dengan judul ISO/IEC 17025 General Requirements for Competence of Testing and Calibration.

Lalu, Komite Akreditasi Nasional menerjemahkan dokumen ini dengan judul ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. 

Jadi, dapat dikatakan bahwa SNI ISO/IEC 17025:2017 merupakan standar yang telah diakui secara internasional dimana standar ini mencakup kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Sehingga, ISO/IEC menjadi standar akreditasi yang dianggap kompeten secara teknis.

Secara garis besar, SNI ISO/IEC 17025:2017 terdiri dari 8 klausul yaitu ruang lingkup, referensi normative, istilah dan definisi, persyaratan umum, persyaratan struktur, persyaratan sumber daya, persyaratan proses, dan persyaratan sistem manajemen. 

Kesimpulan

Kalibrasi merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilakukan demi menjaga keakuratan suatu alat ukur. Proses kalibrasi harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan agar hasil kalibrasi dapat dikatakan valid dan diakui secara global. Acuan standar kalibrasi yang digunakan di Indonesia adalah SNI ISO/IEC 17025:2017 yang terdiri atas 8 klausul, dan mencakup kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.