Kalibrasi adalah kegiatan yang sangat esensial dalam mendukung keakuratan hasil pengukuran. Setiap alat ukur perlu dikalibrasi sehingga keakuratan hasil pengukuran alat ukur tersebut dapat dibuktikan dan terverifikasi. 

Pelaksanaan kalibrasi tidak boleh dilakukan secara asal-asalan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan kalibrasi harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan, agar kalibrasi dapat dikatakan sah. Standar kalibrasi dapat berupa undang-undang tentang kalibrasi.

Lalu, apakah ada undang-undang tentang kalibrasi? mari kita simak penjelasan berikut ini!

Mengenal Undang Undang Tentang Kalibrasi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Proses kalibrasi harus memiliki standar acuan agar kalibrasi dapat dikatakan sah. Standar acuan ini dapat berupa undang-undang.

Oleh karena itu, undang-undang tentang kalibrasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.52 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.54 Tahun 2015.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.52 Tahun 2019, kalibrasi bertujuan untuk memastikan standar ukuran yang mampu tertelusurke standar nasional. Peraturan ini juga mengatur tentang standar acuan yang digunakan dalam pengukuran.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.54 Tahun 2015, pengujian dan kalibrasi bertujuan untuk menjamin hasil pengukuran sesuai standar nasional maupun internasional, menentukan deviasi atau penyimpangan suatu instrumen ukur, dan memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrumen ukur. Untuk peraturan yang lain beserta penjelasannya ada di peraturan kalibrasi alat ukur.

Lalu, apa pentingnya undang-undang kalibrasi? mari kita simak uraian berikut ini!

Pentingnya Undang Undang Kalibrasi

Undang-undang kalibrasi tentu sangat penting dalam pelaksanaan kalibrasi. Undang-undang tentang kalibrasi dapat menjadi acuan standar dalam melaksanakan kalibrasi, agar kalibrasi tidak dilakukan secara asal-asalan. Apalagi untuk alat ukur yang digunakan dalam kesehatan yang bisa disimak di peraturan kalibrasi alat kesehatan.

Dengan begitu, proses kalibrasi yang mengacu pada suatu undang-undang tentang kalibrasi dapat dinyatakan sah karena memiliki acuan standar. Selain itu, proses kalibrasi juga harus memenuhi syarat tertentu. Apa saja syarat melakukan kalibrasi? mari kita bahas dalam uraian berikut ini!

Syarat Melakukan Kalibrasi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kalibrasi. Syarat untuk melakukan kalibrasi, antara lain sebagai berikut:

  • Memiliki standar acuan yang tertelusur pada standar nasional maupun internasional
  • Metode pelaksanaan kalibrasi sudah diakui secara nasional maupun internasional
  • Kalibrasi dilaksanakan oleh personil yang kompeten dan memiliki sertifikasi
  • Kalibrasi dilaksanakan pada kondisi lingkungan yang aman dan sesuai standar
  • Alat yang akan dikalibrasi bisa beroperasi dengan baik

Kesimpulan

Kegiatan kalibrasi adalah kegiatan yang sangat kompleks. Kalibrasi harus sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku serta memenuhi persyaratan. Kegiatan kalibrasi juga harus memiliki acuan standar agar kegiatan kalibrasi dapat dikatakan sah. Acuan standar tersebut dapat berupa undang-undang tentang kalibrasi. Oleh karena itu, undang-undang tentang kalibrasi memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan kalibrasi yang valid dan sah.