Puskesmas atau pusat kesehatan masyarakat, secara umum, dapat diartikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan mengutamakan upaya preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dalam pelaksanaannya, puskesmas menggunakan berbagai alat kesehatan yang salah satunya berupa alat ukur. Setiap alat ukur, dari sektor manapun itu, harus tetap dikalibrasi. Oleh karena itu, alat kesehatan yang berupa alat ukur juga perlu dikalibrasi, Lalu, apa pentingnya melakukan kalibrasi puskesmas? mari kita simak penjelasan berikut ini!

Pentingnya Kalibrasi Puskesmas

Kalibrasi alat kesehatan puskesmas sangat penting untuk dilakukan. Kalibrasi puskesmas akan memastikan keakuratan alat kesehatan di puskesmas. Keakuratan alat kesehatan berperan penting dalam ketepatan diagnosis. Selain itu, alat kesehatan yang tidak dikalibrasi juga dapat berakibat fatal. Sampai bisa menyebabkan kesalahan diagnosis.

Selain itu, kalibrasi puskesmas wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit di Pasal 16, yang menyebutkan bahwa puskesmas harus mewajibkan seluruh peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh balai pengujian fasilitas kesehatan atau institusi pengujian kesehatan yang berwenang. Lalu kapan perlu melakukan kalibrasi puskesmas? mari kita bahas!

Kapan Perlu Kalibrasi Puskesmas

Umumnya, kalibrasi puskesmas dilakukan seperti kalibrasi alat ukur yaitu minimal satu tahun sekali. Namun, sebenarnya penentuan waktu dilakukannya kalibrasi puskesmas lebih baik dilihat berdasarkan kondisi alat kesehatan. Jadi, walaupun belum habis masa kalibrasi atau kurang dari setahun alat kesehatan diduga mengalami penyimpangan, maka akan lebih baik alat tersebut dikalibrasi ulang.

Kriteria Alat Kesehatan Wajib Dikalibrasi

Alat kesehatan yang wajib dikalibrasi harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Belum memiliki sertifikat kalibrasi dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi
  • Masa berlaku sertifikat kalibrasi atau pengujian telah habis
  • Apabila kinerja atau spesifikasi sudah tidak sesuai walaupun sertifikat kalibrasi masih berlaku
  • Apabila alat ukur mengalami perbaikan walaupun sertifikat masih berlaku
  • Jika tanda layak pakai pada alat kesehatan hilang atau rusak

Kriteria Alat Kesehatan Lulus Uji Kalibrasi

Alat kesehatan yang lulus uji kalibrasi harus memenuhi 2 kriteria. Kriteria tersebut yaitu:

  • Penyimpangan hasil pengukuran jika dibandingkan dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan tersebut tidak melebihi penyimpangan yang diizinkan
  • Nilai hasil pengukuran keselamatan kerja harus berada dalam nilai ambang batas yang diizinkan

Jenis Kalibrasi Puskesmas yang Bisa Dilakukan

Kalibrasi alat kesehatan di puskesmas terbagi menjadi 2 jenis kalibrasi, yang terdiri atas kalibrasi legal dan kalibrasi internal. Penjelasan kedua kalibrasi tersebut adalah sebagai berikut:

Kalibrasi Legal

Kalibrasi legal adalah kalibrasi alat kesehatan yang dilakukan untuk keperluan legalitas perizinan dan akreditasi. Kalibrasi legal minimal dilakukan setahun sekali oleh institusi penguji kalibrasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kalibrasi Internal

Kalibrasi internal adalah kalibrasi alat kesehatan yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dengan tujuan uji fungsi performa alat ukur, Quality Control, dan verifikasi hasil pengukuran. Kalibrasi internal dilakukan oleh teknisi vendor alat bersangkutan yang bersertifikat ataupun teknisi elektromedis rumah sakit yang bersertifikat. Biasanya, kalibrasi internal sudah termasuk dalam fasilitas kontrak service vendor. Dilakukan berkala sesuai dengan kebutuhan, minimal tiga kali dalam setahun.

Kesimpulan

Kalibrasi pada alat kesehatan termasuk di puskesmas sangat penting untuk dilakukan. Bahkan, kalibrasi puskesmas diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit di Pasal 16. Selain itu, kalibrasi puskesmas juga terbagi atas beberapa jenis, yaitu kalibrasi internal dan legal.